Fandri 77

Selamat Datang di Blog saya,

Animasi Bergersk

Selasa, 17 Desember 2019


BPJS Kesehatan Berbenah Meningkatkan Kualitas Pelayanan

 Hasil gambar untuk gambar logo bpjs
Asuransin Kesehatan berupa Jaminan Kesehatan  telah menjadi kebutuhan masyarakat baik pekerja muransi Kaupun non-pekerja. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar untuk melakukan segala aktifitas. Oleh karena itu, penting sekali menjaga kesehatan. Disamping itu segala resiko yang mengganggu kesehatan juga tidak dapat dihindarkan.
Prestasi dan Program BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu lembaga yang mempunyai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tugas BPJS Kesehatan mencakup lembaga finansial non-Bank dan pelayanan kesehatan. Diharapkan seluruh masyarakat Indonesia di tahun 2019 nanti diharapkan menjadi peserta JKN-KIS karena merupakan amanat Undang- Undang No.40 tahun 2004.  
Peran dan tugas BPJS Kesehatan dalam program JKN-KIS  sendiri yaitu merangkul kepesertaan masyarakat, dimana per November 2018 sudah tercatat 205 juta peserta, mengumpulkan iuran dan membelanjakan iuran untuk pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan mempunyai peran memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepesertaan JKN-KIS dimana menjadi peserta akan terlindungi dari sakit berbiaya mahal, membantu orang lain dan menjadi warga negara yang taat sesuai UU NO.4 tahun 2004. Dasar hukum kewajiban kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat meliputi:
Untuk saat ini BPJS Kesehatan menyandang predikat terbaik untuk penanganan pengaduan publik kategori kementerian dan lembaga dari peserta kompetisi di seluruh Indonesia. I
Masalah dan Penanggulangan di BPJS Kesehatan
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu dengan dibantu pembayaran oleh pemerintah, pembayaran yang dikoordinir perusahaan dan peserta mandiri. BPJS Kesehatan memiliki konsep "Dengan Gotong Royong Semua Tertolong". Namun selain itu BPJS Kesehatan menghadapi kendala seperti nilai premi yang kecil, sehingga tidak cukup menutupi biaya pengobatan seluruh peserta BPJS Kesehatan. 
Disamping itu, ada pula peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) yang menjadi anggota dan membayar secara mandiri hanya beberapa kali, namun setelah selesai mendapat tindakan atau pelayanan kesehatan dengan biaya yang besar, peserta tersebut menghentikan pembayaran iuran. Hal inilah yang membuat terjadinya defisit di tubuh BPJS Kesehatan. 
Dalam rangka untuk menanggulanginya, pemerintah telah berencana menaikkan premi iuran, selain itu telah dibentuk kaderisasi untuk memantau kepesertaan agar terus berkelanjutan dan pembatasan beberapa penyakit berat yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan seperti HIV dan hepatitis.
Kondisi atau masalah defisit yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan salah satunya diharapkan dapat diatasi dengan kehadiran para kader. Kader JKN-KIS yang ada adalah individu yang mempunyai hubungan kemitraan untuk membantu fungsi BPJS Kesehatan dalam suatu wilayah tertentu. 
Peran para kader JKN-KIS ini lebih diprioritaskan untuk masyarakat peserta mandiri yang fungsinya untuk sosialisasi dan edukasi kepada calon peserta, pendaftaran peserta baru, pemberian informasi, penerimaan pengaduan serta pengingat dan pengumpulan iuran. Dengan adanya kader JKN-KIS ini, peserta akan diingatkan untuk membayar tunggakannya. 
Menurut Dr. Dyah Waluyo mengatakan bahwa program BPJS Kesehatan ini sangat bagus untuk masyarakat dan harus dipertahankan. Oleh karena itu, segala kendala dan hambatan perlu segera diatasi demi perbaikan pelayanan yang berkesinambungan. Dengan sepenuh hati, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan. Program pemerintah dengan konsep "Gotong Royong" ini perlu kesadaran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dan disiplin agar tercipta keadilan yang merata dibidang kesehatan. 



0 komentar:

Posting Komentar