BPJS Kesehatan Berbenah Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Asuransin Kesehatan berupa Jaminan Kesehatan telah menjadi
kebutuhan masyarakat baik pekerja muransi Kaupun non-pekerja. Kesehatan merupakan
kebutuhan dasar untuk melakukan segala aktifitas. Oleh karena itu, penting
sekali menjaga kesehatan. Disamping itu segala resiko yang mengganggu kesehatan
juga tidak dapat dihindarkan.
Prestasi dan Program BPJS Kesehatan
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu lembaga yang mempunyai program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Tugas BPJS Kesehatan mencakup lembaga finansial non-Bank dan pelayanan
kesehatan. Diharapkan seluruh masyarakat Indonesia di tahun 2019 nanti diharapkan menjadi
peserta JKN-KIS karena merupakan amanat Undang- Undang No.40 tahun 2004.
Peran dan tugas BPJS
Kesehatan dalam program JKN-KIS sendiri yaitu merangkul kepesertaan
masyarakat, dimana per November 2018 sudah tercatat 205 juta peserta,
mengumpulkan iuran dan membelanjakan iuran untuk pelayanan kesehatan. BPJS
Kesehatan mempunyai peran memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepesertaan
JKN-KIS dimana menjadi peserta akan terlindungi dari sakit berbiaya mahal,
membantu orang lain dan menjadi warga negara yang taat sesuai UU NO.4 tahun
2004. Dasar hukum kewajiban kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat meliputi:
Untuk saat ini BPJS
Kesehatan menyandang predikat terbaik untuk penanganan pengaduan publik
kategori kementerian dan lembaga dari peserta kompetisi di seluruh Indonesia.
I
Masalah dan Penanggulangan di BPJS Kesehatan
Kepesertaan
BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu dengan dibantu pembayaran
oleh pemerintah, pembayaran yang dikoordinir perusahaan dan peserta mandiri.
BPJS Kesehatan memiliki konsep "Dengan Gotong Royong Semua
Tertolong". Namun selain itu BPJS
Kesehatan menghadapi kendala seperti nilai premi yang kecil, sehingga tidak
cukup menutupi biaya pengobatan seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Disamping itu,
ada pula peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) yang menjadi anggota dan
membayar secara mandiri hanya beberapa kali, namun setelah selesai mendapat tindakan atau pelayanan
kesehatan dengan biaya yang besar, peserta tersebut menghentikan pembayaran iuran.
Hal inilah yang membuat terjadinya defisit di tubuh BPJS Kesehatan.
Dalam rangka untuk
menanggulanginya, pemerintah telah berencana menaikkan premi iuran, selain itu telah
dibentuk kaderisasi untuk memantau kepesertaan agar terus berkelanjutan dan
pembatasan beberapa penyakit berat yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan
seperti HIV dan hepatitis.
Kondisi atau masalah
defisit yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan salah satunya diharapkan dapat
diatasi dengan kehadiran para kader. Kader JKN-KIS yang ada adalah individu yang
mempunyai hubungan kemitraan untuk membantu fungsi BPJS Kesehatan dalam suatu
wilayah tertentu.
Peran para kader JKN-KIS
ini lebih diprioritaskan untuk masyarakat peserta mandiri yang fungsinya untuk
sosialisasi dan edukasi kepada calon peserta, pendaftaran peserta baru,
pemberian informasi, penerimaan pengaduan serta pengingat dan pengumpulan
iuran. Dengan adanya kader JKN-KIS ini, peserta akan diingatkan untuk membayar
tunggakannya.
Menurut Dr. Dyah Waluyo mengatakan bahwa program BPJS Kesehatan ini sangat bagus untuk
masyarakat dan harus dipertahankan. Oleh karena itu, segala kendala dan hambatan
perlu segera diatasi demi perbaikan pelayanan yang berkesinambungan. Dengan
sepenuh hati, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan.
Program pemerintah dengan konsep "Gotong Royong" ini
perlu kesadaran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dan
disiplin agar tercipta keadilan yang merata dibidang kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar